Inilah Umur Wanita Menstruasi Yang Tepat Dalam Ilmu Fikih, Simak Penjelasannya

- 27 Agustus 2022, 19:00 WIB
umur menstruasi yang tepat bagi wanita dalam ilmu Fikih
umur menstruasi yang tepat bagi wanita dalam ilmu Fikih /

KILASCIMAHI - Inilah umur menstruasi yang tepat bagi wanita dalam ilmu Fikih, simak penjelasannya.

Dalam konteks wanita, akan ada fase dimana mereka akan mengalami masa haid atau menstruasi.

Lalu, dari umur berapakah wanita itu menstruasi berdasarkan ilmu Fikih, Yuk simak ulasannya di sini.

Dikutip KilasCimahi.com dari bincangsyariah.com mengenai umur wanita menstruasi dalam Fikih.

Baca Juga: Remaja Putri Wajib Tahu Nih Gimana Sih Cara Menghitung Siklus Menstruasi, Ini Ulasannya

Salah satu kodrat bagi seorang wanita adalah mengalami menstruasi. Yakni mengeluarkan darah dari kemaluannya tidak karena sakit dan tidak setelah melahirkan.

Selain itu darah tersebut dapat dikatakan darah haid jika telah memenuhi tiga syarat.

Pertama, tidak kurang dari 24 jam. Kedua, tidak lebih dari 15 hari dan ketiga, bertempat pada waktu mungkin atau bisa haid.

Berkaitan dengan syarat yang ketiga, maka timbul pertanyaan kapan waktu mungkin seorang wanita bisa mengeluarkan darah menstruasi?

Seorang wanita mungkin mengeluarkan darah menstruasi jika sudah berumur kira-kira 9 tahun.

Baca Juga: Apa Bahayanya Jika Keluar Flek Setelah siklus Menstruasi, Simak Penjelasan dr Boy Abidin

Tidak harus sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak sampai 16 hari. (16 hari ini diambil dari batas minimal haid yakni satu hari satu malam dan batas maksimal minimal suci yakni 15 hari malam).

Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haid tetapi darah istihadhah.

Apabila seorang wanita mengeluarkan darah sebelum umur menstruasi tersebut kemudian terus mengeluarkan darah sampai masuk umur menstruasi, maka darah sebelum umur haid itu darah istihadhah.

Dan darah yang masuk umur haid itu darah haid, bila memenuhi syarat-syarat bagi darah menstruasi yang diterangkan di atas. Misalkan pada waktu itu wanita tersebut berumur 9 tahun kurang dua puluh hari, ia mengeluarkan darah selama sepuluh hari, maka 4 hari lebih sedikit yang awal itu darah istihadhah kemudian 6 hari kurang sedikit yang akhir itu darah menstruasi.

Baca Juga: Gimana Sih Cara Membedakan Darah Menstruasi dan Flek Tanda Kehamilan? Simak Penjelasan Dari Bidan Nopi

Adapun umur 9 tahun sebagai batas awal masa menstruasi seperti diterangkan di atas itu yang untuk menghitung adalah tahun Qamariyah (tahun hijriyyah).

Jadi tidak boleh dihitung dengan tahun Masehi, karena selisihnya banyak. Sebab satu tahun Hijriyyah itu 354 hari 8 jam 48 menit.

Sedangkan satu masehi 365 hari 6 jam. Oleh karena itu, untuk para orang tua baik bapak maupun ibu haruslah berhati-hati dalam menghitung umur anaknya.

Hendaknya orangtua tidak hanya mencatat umur anaknya dalam tahun masehi saja, tetapi juga tahun hijriyyahnya. Sehingga orang tua dapat mengontrol apakah darah yang dikeluarkan oleh anaknya sudah termasuk haid atau tidak.

Baca Juga: Cewek-cewek Harus Tahu Nih Kenapa Sih Darah Menstruasi Bisa Berwarna Hitam, Simak Ulasannya !

Karena akibatnya jika tidak diperhatikan umur hijriyyahnya, maka dikhawatirkan darah yang dikeluarkan dihukumi menstruasi semua, padahal seandainya yang dikeluarkan itu justru adalah darah istihadhah, maka otomatis anak itu akan meninggalkan kewajiban shalat dan puasa yang masih harus dikerjakan oleh orang yang mengeluarkan darah istihadhah.

Adapun cara shalat wanita yang istihadhah adalah seperti orang beser. Yakni wanita tersebut harus membersihkan kemaluannya dan menyumbatnya sebelum melaksanakan shalat.

Sedangkan umur haid tidak ada habisnya/batasnya, yakni selama masih wanita itu hidup, maka masih mungkin mengeluarkan darah haid.

Jadi jika ada orang yang sudah tua mengeluarkan darah yang mencukupi syarat-syarat darah haid sebagaimana tersebut di atas, maka darah tersebut juga dinamakan darah menstruasi, walaupun sudah tua sekali dan sudah lama sekali tidak mentruasi.

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Penyebab Kepala Pusing Ketika Menstruasi Datang, Begini Ulasannya!

Jadi, kesimpulannya batas awal umur dimungkinkannya menstruasi adalah 9 tahun kurang 16 hari menurut tahun Qamariyyah atau Hijriyyah.

Sehingga bagi anak wanita yang mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka bukan dinamakan darah menstruasi, tetapi darah istihadhah atau darah penyakit.

Sedangkan batas umur maksimal mengeluarkan darah menstruasi adalah tidak ada.

Selama darah yang dikeluarkan wanita tua itu tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari maka darah itu tetap disebut haid. Keterangan tersebut disarikan dari kitab ianatun nisa’ dan Risalah menstruasi, Nifas dan Istihadhah karya K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad.

Baca Juga: Wah, Benar Gak Sih Kalo Darah Menstruasi Bisa Dijadikan Obat Jerawat? Mitos Atau Fakta Ya? Simak Penjelasannya

Demikianlah ulasan mengenai umur wanita mengalami menstruasi atau haid dalam ilmu Fikih.***

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah