Bagaimanakah Hukum Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh Pada Bulan Muharram? Begini Penjelasannya

- 9 Agustus 2022, 17:15 WIB
Hukum Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh Pada Bulan Muharram
Hukum Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh Pada Bulan Muharram /pixabay.com

Jika seseorang tersebut sudah menjalankan puasa selama tiga hari dalam satu bulan, kapan pun harinya dan apapun jenis puasa yang dilakukan, maka orang tersebut sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.

Baca Juga: Ternyata Inilah Awal Mula Penamaan Bulan Muharram Beserta Sejarah, Berikut Penjelasannya!

“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia berpuasa syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelum atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan. Aisyah R.A juga berkata : “Nabi Muhammad SAW biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya.” Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan sholat tahiyatul masjid dengan mengerjakan sholat rawatib jika seseorang masuk masjid.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Jadi dapat disimpulkan bahwa puasa syawal dengan puasa ayyamul bidh hukumnya diperbolehkan jika digabung untuk melaksanakan puasa, karena terdapat panduan langsung yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya, dan tentunya harus mempunyai niat yang tulus ketika hendak berpuasa serta menghindari segala sesuatunya yang dapat menyebabkan batalnya puasa tersebut.

Demikianlah ulasan mengenai hukum melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh pada bulan Muharram.***

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x