Begini Penjelasan Badal Haji dan Bagaimana Hukumnya Seperti Yang Dilakukan Oleh Ridwan Kamil

- 4 Juli 2022, 16:15 WIB
Ridwan Kamil pergi ibadah haji mengatasnamakan Eril dengan melakukan Badal Haji
Ridwan Kamil pergi ibadah haji mengatasnamakan Eril dengan melakukan Badal Haji //Kolase Foto Instagram/@ridwankamil dan @ibadahumrohdanhaji

Baca Juga: Kapan Dimulainya Ibadah Haji dan Wukuf di Arafah, Simak Penjelasannya

Apakah hukumnya jika melakukan Badal Haji?
Hukumnya diharuskan oleh syara menurut jumhur fuqara berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW " seorang wanita datang dari juhainah datang menemui Rasulullah SAW dan berkata : "Sesungguhnya ibuku sudah bernazar untuk menunaikan ibadah haji, apakah aku perlu menunaikan ibadah haji bagi pihaknya?" Jawab Baginda: " Ya, tunaikanlah haji untuknya, apa pandangan kamu kalau ibu kamu berhutang apakah kamu perlu melunaskannnya? Jawab : " ya" , Sabda Baginda : " Tunaikan hutang Allah dan hutang Allah lebih berhak dilunaskan".

Adapun syarat sah Badal Haji sebagai berikut :
• Tidak sah Badal Haji dilakukan jika orang yang masih hidup dan mampu
• Perlu kita mencari seseorang untuk melakukan upah haji atau Badal Haji kepada seseorang yang jujur, amanah, alim, dan yang paling utama dia telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Innalillahi, 10 Jamaah Haji Asal Indonesia Wafat di Tanah Suci, 447 Orang Sakit

Demikian ulasan mengenai apa itu badal haji beserta hukumnya seperti yang dilakukan Ridwan Kamil .***

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah