Baca Juga: Kapan Dimulainya Ibadah Haji dan Wukuf di Arafah, Simak Penjelasannya
Apakah hukumnya jika melakukan Badal Haji?
Hukumnya diharuskan oleh syara menurut jumhur fuqara berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW " seorang wanita datang dari juhainah datang menemui Rasulullah SAW dan berkata : "Sesungguhnya ibuku sudah bernazar untuk menunaikan ibadah haji, apakah aku perlu menunaikan ibadah haji bagi pihaknya?" Jawab Baginda: " Ya, tunaikanlah haji untuknya, apa pandangan kamu kalau ibu kamu berhutang apakah kamu perlu melunaskannnya? Jawab : " ya" , Sabda Baginda : " Tunaikan hutang Allah dan hutang Allah lebih berhak dilunaskan".
Adapun syarat sah Badal Haji sebagai berikut :
• Tidak sah Badal Haji dilakukan jika orang yang masih hidup dan mampu
• Perlu kita mencari seseorang untuk melakukan upah haji atau Badal Haji kepada seseorang yang jujur, amanah, alim, dan yang paling utama dia telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Innalillahi, 10 Jamaah Haji Asal Indonesia Wafat di Tanah Suci, 447 Orang Sakit
Demikian ulasan mengenai apa itu badal haji beserta hukumnya seperti yang dilakukan Ridwan Kamil .***