"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata Ustadz Abdul Somad.
Ketentuan pelaksanaan amalan sunnah ini, hanya berlaku bagi seseorang yang sudah berkeinginan atau berniat kurban, dan telah memiliki uangnya untuk membeli hewan kurban.
Jadi, untuk keluarga orang yang akan melaksanakan kurban, larangan ini tidak berlaku.
Meski demikian, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.
"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.
Akan tetapi, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.
"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"pungkas dia.
Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai larangan potong kuku dan rambut di awal Dzulhijjah sebelum Idul Adha 2022.