Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa apabila darah masih keluar pada hari ke-16, maka wanita tersebut harus memakai pembalut, berwudu, kemudian melaksanakan shalat.
Apabila darah menetes ketika wanita tersebut sedang shalat, maka ia tetap boleh melanjutkan shalat.
Hal yang sama berlaku ketika wanita tersebut hendak shalat di waktu selanjutnya. Jadi, setiap akan shalat diwajibkan membersihkan diri, memakai pembalut, berwudu, kemudian shalat.
Jadi, bagi wanita yang darahnya masih keluar, ia tetap diwajibkan shalat apabila telah lewat hari ke-15 masa haid.
Apabila belum melewati hari ke-15 masa haid, maka mandi junubnya tidak sah dan otomatis segala ibadahnya juga tidak sah.***