Apakah Sholat Sah Jika Masih Keluar Flek Haid Usai Mandi Wajib, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 12 Mei 2022, 05:00 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum sholat bagi wanita yang sudah mandi wajib tapi masih keluar flek coklat haid
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum sholat bagi wanita yang sudah mandi wajib tapi masih keluar flek coklat haid //tangkapan layar youtube/Hubun /Taaqquh

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa apabila darah masih keluar pada hari ke-16, maka wanita tersebut harus memakai pembalut, berwudu, kemudian melaksanakan shalat.

Apabila darah menetes ketika wanita tersebut sedang shalat, maka ia tetap boleh melanjutkan shalat.

Hal yang sama berlaku ketika wanita tersebut hendak shalat di waktu selanjutnya. Jadi, setiap akan shalat diwajibkan membersihkan diri, memakai pembalut, berwudu, kemudian shalat.

Baca Juga: Mandi Wajib Bisa Digantikan Tayamum, Sholat Tetap Sah, Tapi Ada Syaratnya, Begini Penjelasan Buya Yahya

Jadi, bagi wanita yang darahnya masih keluar, ia tetap diwajibkan shalat apabila telah lewat hari ke-15 masa haid.

Apabila belum melewati hari ke-15 masa haid, maka mandi junubnya tidak sah dan otomatis segala ibadahnya juga tidak sah.***

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah