Artinya: "Ya Allah, jauhkan lah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkan lah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cuci lah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun." (HR. Bukhari 2412 & Muslim 1382).
Dikutip dari buku Kitab Sholat Empat Mazhab oleh Syeikh Aburrahman Al-Jaziri, menurut ketiga imam dari mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah hukum membaca doa iftitah adalah sunnah.
Jadi, sholatnya tetap sah meski tidak membaca doa iftitah. Meski demikian, ada keutamaan pahala jika membaca doa iftitah.