Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri Dan Hukumnya Jika Bayar Secara Online

- 20 April 2022, 03:19 WIB
Berikut niat zakat fitrah untuk sendiri dan hukumnya jika membayar secara online
Berikut niat zakat fitrah untuk sendiri dan hukumnya jika membayar secara online /Berita KBB/Ade Bayu Indra

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Baca Juga: Doa Qunut Shalat Witir pada Malam 15 Ramadhan 2022, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x