Begini Penjelasan Badal Haji dan Bagaimana Hukumnya Seperti Yang Dilakukan Oleh Ridwan Kamil

4 Juli 2022, 16:15 WIB
Ridwan Kamil pergi ibadah haji mengatasnamakan Eril dengan melakukan Badal Haji //Kolase Foto Instagram/@ridwankamil dan @ibadahumrohdanhaji

KILASCIMAHI - Simak penjelasan badal haji dan beserta hukumnya seperti yang dilakukan Ridwan Kamil.

Masih banyak orang yang mengira bahwa badal haji boleh dilakukan oleh orang yang belum meninggal dan masih mampu melaksanakan ibadah haji.

Seperti kita ketahui Ridwan Kamil akan pergi ibadah haji dengan melakukan Badal Haji mewakili sang putra Emmeril Kahn Mumtadz biasa disapa Eril.

Kira-kira apa sih sebenarnya badal haji itu? simak ulasannya berikut ini mengenai apa itu badal haji dan bagaimana hukumnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Menunaikan Ibadah Haji Bersama Keluarga Atas Nama Eril, Benarkah? Simak Ulasannya!

Berikut ini ulasan mengenai arti dari badal haji, seperti dikutip kilascimahi.com dari kanal YouTube Abduh Nursalam.

Apakah yang boleh dilakukan oleh anak-anak terhadap arwah ibu bapa nya? Yaitu dengan melakukan badal haji.

Bagaimana jika anak-anak belum menunaikan ibadah haji? Dalam keadaan ini bisa dibicarakan kepada waris yang ditinggal untuk mengupah seseorang untuk menunaikan ibadah haji kepada arwah ibu bapa.

Dengan kita mengupah seseorang untuk menunaikan ibadah haji maka ia disebut sebagai Badal Haji.

Baca Juga: Kapan Dimulainya Ibadah Haji dan Wukuf di Arafah, Simak Penjelasannya

Apakah hukumnya jika melakukan Badal Haji?
Hukumnya diharuskan oleh syara menurut jumhur fuqara berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW " seorang wanita datang dari juhainah datang menemui Rasulullah SAW dan berkata : "Sesungguhnya ibuku sudah bernazar untuk menunaikan ibadah haji, apakah aku perlu menunaikan ibadah haji bagi pihaknya?" Jawab Baginda: " Ya, tunaikanlah haji untuknya, apa pandangan kamu kalau ibu kamu berhutang apakah kamu perlu melunaskannnya? Jawab : " ya" , Sabda Baginda : " Tunaikan hutang Allah dan hutang Allah lebih berhak dilunaskan".

Adapun syarat sah Badal Haji sebagai berikut :
• Tidak sah Badal Haji dilakukan jika orang yang masih hidup dan mampu
• Perlu kita mencari seseorang untuk melakukan upah haji atau Badal Haji kepada seseorang yang jujur, amanah, alim, dan yang paling utama dia telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Innalillahi, 10 Jamaah Haji Asal Indonesia Wafat di Tanah Suci, 447 Orang Sakit

Demikian ulasan mengenai apa itu badal haji beserta hukumnya seperti yang dilakukan Ridwan Kamil .***

Editor: Dwi Surya Andhika

Tags

Terkini

Terpopuler