KILASCIMAHI - Baru-baru ini warga Cianjur dibikin heboh. Pasalnya, sebuah papan reklame yang berisi iklan minuman keras alias miras terpampang dengan jelas di jalan.
Adanya reklame miras yang terpampang inipun menuai berbagai kontroversi hingga penolakan warga sekitar, hingga Satpol PP mengambil tindakan yang tegas.
Diketahui papan reklame miras tersebut terpampang di kawasan Jalan Raya Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, tindakan
Sebagai bentuk penindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akhirnya melakukan penertiban iklan minuman keras tersebut Kemarin, (Senin, 18/092023).
Baca Juga: Cara Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik Pada Seleksi CPNS 2023
"Kami lakukan tindak tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, hanya di beberapa tempat yang memang memiliki izin," ucap Kasatpol PP Cianjur Teddy Artiawan, seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com.
Lebih lanjut Teddy mengatakan, bahwa iklan miras yang terpampang di reklame ditertibkan tidak mengantongi izin. Selain itu, peredaran minuman keras juga dilarang dalam Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sanksi teguran
Ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Cianjur mempunyai Perda nol persen alkohol. Untuk itu pihaknya tidak memberikan izin iklan minuman keras pada papan reklame, terlebih lagi di tempat terbuka.