Kondisi ini, kata dia, sudah pernah diterapkan saat terjadi pandemi Covid 19 beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk skema ketiga, jelas dia, bisa berupa refinancing.
''Kan anggota ini terdampak musibah gempa bumi, usahanya tidak berjalan, kami bisa kasih pembiayaan baru untuk modal usaha meski pembiayaan sebelumnya belum lunas,''jelas Udin.
Diluar tiga skema ini, Udin menjelaskan, pihaknya pun menyiapkan skema pemutihan atau dihapusbukukan. Artinya, hutang anggota tersebut lunas jika meninggal dunia, atau cacat tetap.
Dan kondisi ini bisa diterapkan bukan hanya kepada anggota, bisa juga ke keluarganya.
''Contoh, anggota ini yang meminjam, tapi istrinya meninggal dunia. Hutangnya kita hapuskan,''tegas Udin.
Menurut Udin, adanya skema relaksasi untuk anggota yang menjadi korban terdampak gempa Cianjur tidak akan mengganggu cashflow lembaga.
Pasalnya, BMT itQan memang memiliki dana cadangan untuk kondisi-kondisi darurat seperti ini.
Baca Juga: Cara Unik FKR Bantu Korban dan Relawan Gempa Cianjur Melalui Pelayanan Charging Hp Massal
''Prinsipnya, sebagai lembaga keuangan berbentuk koperasi syariah, BMT itQan hadir untuk memberikan sebanyak-banyaknya manfaat untuk anggota,''pungkas dia.