Jangan Sampai Ketinggalan! Program Diskon Pajak Kendaraan Dan Gratis BBN. Lengkapi Persyaratannya

4 Juli 2023, 16:10 WIB
Jangan sampai ketinggalan, program diskon pajak kendaraan dan gratis BBN dari Pemprov Jabar /dok Bapenda Jabar/

KILASCIMAHI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kekmbali membuka Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Bea Balik Nama (BBN).

Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan gratis BBN ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Semua warga Jawa Barat dapat mengakses Program diskon Pajak Kendaraan bermotor dan gratis BBN ini.

Pelayanan diskon Pajak Kendaraan bermotor dan gratis BBN di Jawa Barat ini sudah dibuka sejak 3 Juli 2023 yang lalu.

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, program diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan gratis BBN ini berlaku dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Program ini diselenggarakan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga dibuka untuk menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Baca Juga: Terbaru! Kode Promo GrabFood Bulan Juli 2023, cek di sini!

Ada dua program yang ditawarkan yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dihapuskan.

Sebagaimana diketahui BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Keuntungan dari BBNKB II ini antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan tentunya berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

Berikut syarat dan ketentuan program bebas BBNKB II:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

- Semua Berkas Difotokopi

Sementara persyaratan diskon PKB

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

Program pembebasan BBNKB II dan diskon PKB tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya. Kemudian Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah

Editor: Titin Kartika Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler