Buruan, Pemprov Jabar Buka Lagi Program Gratis BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Persyaratannya

4 Juli 2023, 14:55 WIB
Samsat Jabar Umumkan Gratis BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggal dan Syaratnya /Dok. Bapenda Jabar/

KILASCIMAHI - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratid Bea Balik Nama (BBN) kembali dibuka Pemprov Jawa Barat.

Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan gratis BBN ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Program diskon Pajak Kendaraan bermotor dan gratis BBN ini berlaku bagi semua warga Jawa Barat.

Pelayanan diskon Pajak Kendaraan bermotor dan gratis BBN di Jawa Barat ini sudah dibuka sejak 3 Juli 2023.

Baca Juga: Catat! Kode Promo Grab Bulan Ini, Bepergian Dan Pesan Makanan Lebih Hemat

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, program Ini berlaku selama dua bulan, yakni 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Program diskon PKB dan gratis BBN ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

Selain itu, program ini juga dibuka untuk menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.

Sebagaimana diketahui BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Keuntungan dari BBNKB II ini antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan tentunya berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Kata Very Good Very Well Yang Viral Di Tiktok Usai Diucapkan Oleh Geng Motor Ugal-ugalan!

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

Berikut syarat dan ketentuan program bebas BBNKB II:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

- Semua Berkas Difotokopi

Sementara persyaratan diskon PKB

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Shopee Tantangan Harian Tebak Kata , Selasa 4 Juli 2023, Raih Emas dan Voucher Belanja

Program pembebasan BBNKB II dan diskon PKB tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya. Kemudian Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler