Legislator DPRD Jabar, Buki Wibawa Perjuangkan Syarat Bantuan Rutilahu Bagi Masyarakat Dipermudah

31 Agustus 2022, 17:55 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Buki Wibawa (mengenakan topi,red) tengah menyerahkan bantuan /Istimewa/

KILASCIMAHI - Legislator DPRD Jawa Barat, Buki Wibawa akan perjuangkan supaya syarat bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu bagi masyarakat penerima manfaat dipermudah.

Menurut Buki Wibawa, masyarakat penerima manfaat rutilahu di Provinsi Jabar, akan terus bertambah setiap tahunnya.

Buwi Wibawa menyebut bahwa jumlah bantuan Rutilahu untuk tahun 2023 mencapai 10.000 unit yang ditargetkan Pemprov Jabar.

Meski, anggota Komisi IV DPRD Jabar ini menilai seharusnya angka jumlah bantuan Rutilahu ini bisa mencapai 25.000 unit hingga tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Anggaran Irigasi Hanya 158 M, Legislator Gerindra DPRD Jabar Buki Wibawa Minta Pemprov Gelontorkan Maksimal

Untuk itu, Buki berharap bahwa dengan jumlah unit yang ditargetkan pemprov Jabar terus bertambah, maka persyaratan kepada penerima manfaat pun harus dipermudah.

"Memang persyaratan saat tahun 2020 lalu sangat sulit bagi penerima manfaat, selain harus diatas lahan sendiri yang disertakan dengan bukti kepemilikan seperti sertifikat, menjadi berat bagi masyarakat penerima manfaat," jelas Buki Wibawa diruang kerjanya, Rabu 31 Agustus 2022.

Memasuki tahun 2022 ini, Buki menegaskan bahwa syarat rutilahu, itu surat kepemilikan, namun ini menjadi problem tersendiri penghuni rumah tidak layak huni.

"Jika mereka hanya numpang, misalkan lahannya punya KAI, Pemkot atau status nya tidak jelas, itu bagaimana, nah ini yang harus jadi perhatian bersama," jelasnya.

Buki mengakui, bahwa DPRD Jabar khususnya Komisi IV memperjuangkan agar masyarakat penerima manfaat rutilahu, itu bisa semuanya mendapat bantuan.

"Dengan situasi tadi, DPRD Jabar memperjuangkan supaya surat dari kelurahan bisa berlaku dan dipertimbangkan mendapatkan bantuan, dan Alhamdulillah itu sekarang bisa," terang Buki.

Buki menambahkan, jika memang lahan masyarakat penerima manfaat Rutilahu ini masih abu-abu, suket dari Keterangan bisa membantu.

"Meski masih abu abu lahan itu, suket yang dikeluarkan oleh kelurahan cukup membantu lah, " jelas Buki.

Kondisi tersebut, bisa saja terjadi karena masyarakat tidak mengerti atau belum mengurus surat surat kepemilikan rumahnya.

"Bisa jadi tanah Keluarga, tatus belum jelas bisa menggunakan suket kelurahan, agar masyarakat yang rumahnya tidak layak huni bisa diberikan bantuan," pungkasnya.

Sebelumnya Buki menjelaskan, bahwa perihal Rutilahu ini tidak bisa dianggap sepele karena rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

"Kenapa saya mentracing ini,pertama rumah itu adalah kebutuhan dasar hidup manusia yang paling dasar. Kalau rumah sehat, maka penghuni bisa lebih tenang mencari nafkah dan yang lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Penerangan Jalan Umum di Jabar Banyak Hilang Dicuri, Buki Wibawa : Jumlah SDM Dishub Perlu Ditingkatkan

Fenomena rutilahu di Kota Bandung dan Cimahi, kata Buki, sangat jauh dari standar kesehatan. Pasalnya, selain rumah itu kumuh dan kotor, untuk menerima sinar matahari masuk saja sangat sulit.

"Kalau saya lihat di lapangan, rumah tidak layak huni itu, untuk sinar matahari aja hal yang mahal," paparnya.

Selain penataan nya buruk lingkungan kurang sehat,juga sangat rawan menimbulkan penyakit.

"Misalnya penyakit TBC itu rawan sekali penyebarannya dari rumah tidak sehat," pungkas Buki Wibawa.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler