KILASCIMAHI - Kematian Tangmo Nida masih juga dipertanyakan oleh masyarakat Thailand dan sejumlah publik di berbagai negara yang lainnya.
Belum tuntas juga soal rumor terhadap Gatick sang manajer Tangmo Nida dituding sebagai orang yang tanggung jawab atas kematiannya Tangmo Nida.
Sekarang muncul rumor baru yang menggegerkan publik, bahwa Panida Sirayuthyothin yang disebut sebagai Ibunda Tangmo Nida terima uang ganti rugi sebesar Rp 13 miliar atas kematian Tangmo, yang dicurigai bukan ibu kandungnya.
Rumor itu muncul setelah Amarin TV pada 6 Maret 2022 lalu, kemudian membuat rilis pernyataan seorang ibu yang berpenampilan sederhana bernama Siprai Chaimongkut (49) yang menyatakan bahwa Tangmo Nida sebenarnya putri dari mendiang kakaknya, bernama Phariat yang tinggal di Ubon Ratchathani.
Baca Juga: Usai Ditoyor Sahabat Tangmo Nida, Gatick: Sudah Biasa Debat Seperti Itu
Naasnya, Phairat yang katanya Ibu kandung Tangmo Nida meninggal dunia akibat kecelakaan pada tahun 2015 lalu.
Kemudian Siprai menambahkan kembali, kakak kandungnya menikah lagi dengan seorang insyinyur yang bernama Weerasak Suwannaporn, dan pasangan ini dikarunia seorang putri bernama Wanwisa Suwannaporn ialah Tangmo Nida.
"Setelah Phairat meninggal, suaminya yaitu Weerasak Suwannaporn pindah ke daerah lain dengan membawa Wanwisa Suwannaporn alias alias Tangmo Nida," kata Siprai.
Sejak pindah ke daerah lain, saudara-saudara Phairat beberapa kali menghubungi Tangmo Nida, namun ayah Tangmo ini selalu menghalanginya.