Komika FIco Akhirnya Jalani Rehabilitasi Narkoba

- 26 Januari 2022, 07:05 WIB
Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan.
Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan. /(Foto: PMJ News/ Yeni)

KILASCIMAHI - Masih ingat dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Komika Fico Fachriza? Beberapa waktu lalu, Juara II Stand Up Comedy di salah satu stasiun televisi ini ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba.

Kini, setelah proses pemeriksaan dan penyidikan, Fico dinyatakan resmi menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Proses rehabilitasi ini akan dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Iya, direhabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Komedian Fico Ternyata Gunakan Narkoba Sejak 2016, Akui Tak Bisa Tidur Jika Tidak Mengkonsumsi

Mukti menerangkan, Fico akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Ketentuan itu sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi)," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan komedian atau komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Fico ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 silam.

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x