KILASCIMAHI - Dokter spesialis radiologi Faisal harus bersiap menerima sanksi berat setelah terbukti satu kamar dengan wanita lain yang bukan istri sahnya.
Sanksi berat ini berkaitan dengan status Dokter spesialis radiologi Faisal yang merupakan seorang ASN atau PNS.
Sebelumnya, Dokter spesialis radiologi Faisal dikabarkan hilang selama 20 hari dan ditemukan satu kamar bersama wanita yang bukan istri sahnya.
Atas perbuatan itulah, dokter Faisal melanggar kode etik atau melakukan indisipliner sebagai ASN di RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.
Dikutip KilasCimahi.com dari Teras Gorontalo, disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Hidup bersama bisa diartikan sebagai perilaku melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Masih dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam Pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.