KILASCIMAHI - Pernah sesumbar tidak akan pernah miskin lagi, Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang kini telah ditahan tampaknya harus pasrah semua asetnya yang terkait kasus Binomo disita polisi.
Indra Kenz ditahan terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Indra Kenz ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang berkedok trading binary option dengan aplikasi Binomo.
Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari kedepan dalam rangka mempermudah penyidikan.
Meski sudah ditahan, berbagai aset Indra Kenz dipastikan akan disita oleh polisi.
Dilansir dari PMJNews, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyitaan ini terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," ungkap Whisnu Hermawan belum lama ini.