Usai Ditangkap Polisi, Polwan Cantik Briptu Christy Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

- 10 Februari 2022, 15:23 WIB
Usai ditangkap polisi, polwan cantik, Briptu Chirsty Sugiarto terancam dipecat
Usai ditangkap polisi, polwan cantik, Briptu Chirsty Sugiarto terancam dipecat /foto kolase instagram/@cantikachris

KILASCIMAHI - Nasib dari Polisi Wanita (Polwan) cantik, Briptu Christy Sugiarto berakhir tragis usai ditangkap polisi.

Polwan cantik Briptu Christy ini ditangkap polisi usai buron selama 3 bulan.

Jajaran Propam Polda Sulawesi Utara bersama Polda Metro Jaya menangkap polwan cantik Briptu Christy ini disebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta pada Rabu, 9 Februari 2022.

Saat ini, polwan cantik asal Manado, Briptu Christy Sugiarto tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Layangan Putus Tayang Perdana Hari Ini di RCTI. Simak Jadwal Acara RCTI Kamis, 10 Februari 2022

Selanjutnya Propam Polda Sulut akan membawa Briptu Christy ke Sulut untuk menjalani sidang kode etik.

Adapun penangkapan Polwan dengan nama lahir Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

Briptu Christy diketahui sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014 dan terakhir terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.

Polwan cantik yang bertugas di Polresta Manado itu terancam dipecat secara tidak hormat.

Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah