Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan Trading Senilai Rp 2,4 Miliar, Crazy Rich Medan Indra Kenz Lapor Balik

- 9 Februari 2022, 07:18 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz  tak terima dilaporkan terlibat dugaan penipuan aplikasi trading Binomo senilai Rp 2,4 miliar
Crazy Rich Medan Indra Kenz tak terima dilaporkan terlibat dugaan penipuan aplikasi trading Binomo senilai Rp 2,4 miliar //instagram@ indrakenz

KILASCIMAHI - Tak terima dilaporkan atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo Rp2,4 miliar, Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz laporkan balik.

Indra Kenz alias Crazy Rich Medan ini laporkan balik Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian UU ITE.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari crazy rich Medan alias Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.

Maru merupakan salah satu korban yang turut memolisikan Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.

Baca Juga: Ini Dia, 10 Fakta Pembunuhan Guru SD Di Halaman Sekolah, No 8 Paling Brutal

"Indra Kenz kesini untuk melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Selasa 8 Februari 2022.

Meski menerima laporan tersebut, Zulpan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Namun, utamanya akan melihat kasus pelaporan dugaan penipuan di Bareskrim Polri yang menyeret Indra.

"Tentu penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim itu dan berkoordinasi terkait investasi yang dilaporkan Rp2,4 miliar, dan Indra Kenz juga pihak yang dilaporkan," sambungnya.

Jika Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo di Bareskrim Polri, maka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di Polda Metro tidak bisa dilanjutkan.

"Nanti kita lihat, kalau Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka, berarti dia (laporan pencemaran nama baik) tidak bisa diproses yang disini," jelas Zulpan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah