Polisi Akan Periksa Influencer Yang Promosikan Judi Berkedok Trading, Siapa Saja Ya?

- 7 Februari 2022, 18:25 WIB
Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. mengenai rencana pemeriksaan influencer yang terlibat judi berkedok aplikasi trading
Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. mengenai rencana pemeriksaan influencer yang terlibat judi berkedok aplikasi trading /(Foto: PMJ News/ Yeni)

KILASCIMAHI - Para influencer yang kerap memamerkan kekayaan di medsos tampaknya mulai was-was. Pasalnya, saat ini, penyidik Bareskrim Polri mulai mengusut laporan sejumlah korban trading binary option yang melaporkan aplikasi trading Binomo dan pihak-pihak yang menjadi affiliatornya.

Para influencer yang kerap mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi tersebut juga akan diperiksa.

"Binomo masih penyelidikan, harusnya iya (diperiksa influencernya)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, seperti dikutip KilasCimahi dari PMJNews, Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Banyak Judi Online Berkedok Trading, Anggota DPR RI: Pemerintah Harus Tegas Melarang

Kendati demikian, Whisnu masih enggan menjelaskan lebih detail pihak-pihak yang akan dimintai keterangan atau tindak pidana dalam aplikasi trading Binomo tersebut. Sebab hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman.

"Masih didalami semuanya," sambungnya.

Seperti diketahui, terdapat 8 korban yang melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar dalam dugaan penipuan berkedok aplikasi trending itu. Laporan dugaan penipuan ini telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Baca Juga: Breakingnews. Guru SD yang Terbunuh di Halaman Sekolah Mengajar di Kelas 5 Diduga Ditusuk Mantan Suami

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah