Fakta Baru Dibalik Penemuan Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat

- 25 Januari 2022, 20:18 WIB
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat.
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. /(Foto: PMJ News/Dok Net)

KILASCIMAHI - Fakta baru terungkap dibalik temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Polisi menemukan bukti bahwa kerangkeng manusia ini telah dibangun sejak tahun 2012 lalu.

Dikutip Kilas Cimahi dari PMJNews, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Heboh Penjara Ilegal di Rumah Bupati Langkat, Saksi: Isinya Pecandu dan Buruh

Menurut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.

Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x