Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan yang mengatakan bahwa itu merupakan salah satu bukti yang diserahkan oleh pihak Lesti.
“Penyidik tengah mendalami bukti-bukti tersebut,” tambah Endra.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar pada Rabu, 28 September 2022 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi telah memanggil saksiRizky Billar belum memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan dan hanya diwakili oleh pengacaranya.
Atas perbuatannya, Billar dapar dijerat oleh Pasal 44 Undang Undang Nomor 43 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain ancaman kurungan penjara, sanksi sosial juga tengah dihadapi aktor beberapa judul sinetron itu, publik memberikan kecaman pedas kepadanya.
Belum lagi sanksi yang dijatuhkan oleh stasiun televisi yang mengakhiri kontrak kerja sebagai pengisi acara.
Awards yang diraih oleh Rizky Bilar pada Infotainment Awards 2022 juga ditangguhkan oleh pihak SCTV sebagai penyelenggara.
Baca Juga: Imbas Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Gelar 'Gorgeous Dad' untuk Rizky Billar Ditangguhkan SCTV