Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda 15 Juta

30 September 2022, 11:07 WIB
Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar bisa dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 15 juta /tangkap layar Leslar Entertainment

KILASCIMAHI - Usia lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Rizky Billar juga terancam membayar denda Rp 15 juta usai melakukan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.

Seperti diketahui, Lesti Kejora laporkan suaminya, Rizky Billar karena telah melakukan KDRT kepada dirinya.

Rizky Billar sebagai terlapor KDRT terhadap Lesti Kejora istrinya dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Profil Devina Kirana, Benarkah Ia Menjadi Selingkuhan Rizky Billar dan Penyebab KDRT Lesti Kejora?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak kekerasan yang mendapat perhatian serius di Indonesia.

Lalu seperti apakah hukuman atau denda yang akan dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan KDRT?

Simak ulasan berikut ini mengenai Pasal tentang orang yang melakukan KDRT, seperti dikutip KilasCimahi.com dilansir dari ditjenpp.kemnhumham

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbagai bentuk tindak pidana dengan locus delicti rumah tangga terus meningkat, namun tidak banyak yang diproses dalam peradilan pidana.

Hal tersebut dapat diasumsikan bahwa hakim tidak melihat perbedaan secara signifikan antara istilah "kekerasan dalam rumah tangga" dengan "penganiayaan" sebagaimana diatur dalam KUHP.

Selain itu uraian delik dalam KUHP lebih mudah dipahami dibandingkan dengan uraian tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Berdasarkan tinjauan ringkas tersebut, tampaknya para penegak hukum masih memerlukan waktu untuk menelaah dan memilih Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan hubungannya dengan KUHP dan sejauh mana undang-undang tersebut mendiskripsikan tindak pidana penganiayaan secara lebih luas untuk menjerat berbagai kasus tindak pidana dalam rumah tangga yang diasumsikan tidak bisa terjangkau oleh delik-delik dalam KUHP.

Kekerasan (fisik, psikis dan seksual) terjadi dimana-mana dan cenderung makin meningkat. Banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) tidak dilaporkan kepada polisi untuk ditindak sebagaimana mestinya, dan makin sedikit lagi yang diselidiki, disidik, dan dituntut di depan pengadilan.

Data yang tersedia baik di tingkat regional maupun pusat tentang kekerasan tersebut sangat langka, yang sesungguhnya diperlukan untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk mencegah merajalelanya kekerasan.

Tindak kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak adalah dua bentuk kejahatan yang sangat menyengsarakan dalam waktu yang panjang, Sebagai akibat ”non-reporting crimes” seperti ini selain para korban harus menderita dalam kediaman (suffering in silence), para pelakunya juga tidak pernah diproses dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Suami KDRT ke Polisi, Rizky Billar: Dunia Akhirat Gue, Ya Lesti

Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Demikian ulasan mengenai pasal usai melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler