19 Tahun Berdiri, Seluruh Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

- 28 November 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

PR CIMAHI - Tertangkapnya Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna oleh KPK, kembali memperpanjang catatan pahit bagi kota yang terletak di sebelah Barat Bandung tersebut.

Pasalnya selain Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya Tochija, dan Atty Suharti juga ditangkap oleh komisi antirasuah tersebut.

Untuk diketahui, pada 2016 lalu, Wali Kota Cimahi kedua, Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya, M Itoch Tochija yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Cimahi selama dua periode.

Baca Juga: Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap RSU Kasih Bunda Cimahi

Saat itu, KPK menetapkan Atty dan Tochija sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan pasar.

Dengan catatan tersebut, Kota Cimahi yang saat ini baru berusia 19 tahun, seluruh pucuk pimpinan Pemkot Cimahi terlibat kasus korupsi, dan merasakan ditangkap oleh KPK.

Terkait dengan catatan pahit tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan menyatakan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal menjadikan peristiwa penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna sebagai catatan terakhir agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Usai Lakukan Penangkapan, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka

"Saya belum bisa berkomentar soal itu, hanya saja dulu yang pernah terjadi, jadi catatan bagi kami untuk tidak terulang," kata Dikdik di Kantor Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat Jumat, 27 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Seperti yang telah diketahui, Ajay yang merupakan Wali Kota Cimahi ketiga tersebut, ditangkap oleh tim KPK pada Jumat, 27 November 2020.

Namun hingga saat ini, pihak Pemkot Cimahi belum mendapat konfirmasi atas penangkapan Ajay tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Terdapat Foto Satelit Pangkalan Militer Tiongkok di Natuna

Dikdik mengungkapkan, sebelumnya Ajay dijadwalkan untuk menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Cimahi.

Tetapi dengan ditangkapnya Ajay oleh KPK, pihak Pemkot Cimahi belum bisa memastikan Ajay bakal menghadiri rapat tersebut.

Kami mohon bisa menunggu sampai mendapat info pasti dari pihak terkait," ujar Dikdik.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Bagian di Pasar EV, Hyundai Akan Rilis 3 Model hingga Tahun 2024

Meski Ajay saat ini tengah diproses hukum oleh KPK, Dikdik memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat di Kota Cimahi.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Cimahi untuk tetap bekerja maksimal tanpa terpengaruh kasus ditangkapnya Ajay tersebut.

"Kedepannya ya kita melayani masyarakat untuk bisa melayani seperti biasa," tutur Dikdik.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x