Kejaksaan Siap Usut Dugaan Mark Up Dana Reses Anggota DPRD Cimahi Fraksi PKS, Carlo: Masyarakat Silahkan Lapor

- 12 Februari 2024, 12:09 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi siap usut dugaan mark up dana reses anggota DPRD Fraksi PKS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi siap usut dugaan mark up dana reses anggota DPRD Fraksi PKS /Riffa Anggadhitya/

Total tagihan itu dihitung dari 950 dus Ayam Bakar dikalikan Rp 18.000. ''Tapi kalau harga tetap, Rp 18 ribu per dus,'' jelas dia.

Sedangkan Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin angkat bicara terkait mekanisme Reses di lingkungan DPRD Kota Cimahi. Menurut dia, Reses merupakan kegiatan anggota dewan yang diatur oleh Undang-Undang. Reses ini, kata dia, merupakan bagian dari hak anggota dewan.

''Kami memfasilitasi penyelenggaraannya sesuai dengan aturan,'' jelas Totong.

Salah satu yang difasilitasi Sekretariat DPRD Kota Cimahi adalah makan dan Snack bagi warga yang diundang untuk menghadiri reses.

Nilainya, kata Totong, Rp 42 ribu per paket makan minum (mamim).

''Rp 30 ribu untuk makan dan Rp 12 ribu untuk snack,'' jelas dia.

Selain itu, kata dia, Setwan juga memfasilitasi untuk penyediaan kursi dengan harga Rp 7 ribu per unit dan tenda Rp 19 ribu per meter. Mengenai jumlah maksimal peserta reses anggota DPRD Kota Cimahi, Totong menjawab jumlahnya mencapai 1000 orang.

Mengenai teknis apakah satu lokasi atau dua lokasi, itu tergantung dari pengajuan panitia lokal. Ditambahkan Totong, mengenai pencairan dana operasional Reses anggota DPRD Kota Cimahi itu sifatnya ad cost.

''Penuhi dulu (dilaksanakan,red) baru ditagihkan,'' jelas dia.

Baca Juga: Hari Pertama Masa Tenang, Caleg Nasdem Cimahi Gelar Kampanye Tertutup, Ini Kata Bawaslu

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah