5. Pengendara melawan arus (rambu).
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan.
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.
Jika kedapatan melanggar oleh ETLE maka pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan. Konfirmasi dilakukan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah dikonfirmasi, maka petugas akan menerbitkan tilang beserta besaran dendanya. Adapun pembayaran tilang bisa dilakukan dengan cara berikut:
Melalui BRI
- Teller BRI.
- ATM BRI.
Baca Juga: Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!