Siap-siap, Mulai 4 Desember Polisi Berlakukan ETLE atau Tilang Elektronik di Wilayah Kabupaten Bandung

- 1 Desember 2022, 16:09 WIB
Mulai 4 Desember, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di wilayah Kabupaten Bandung pada Minggu 4 Desember 2022
Mulai 4 Desember, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di wilayah Kabupaten Bandung pada Minggu 4 Desember 2022 /Foto oleh Jürgen/ Pixel/

5. Pengendara melawan arus (rambu).

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan.

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Jika kedapatan melanggar oleh ETLE maka pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan. Konfirmasi dilakukan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah dikonfirmasi, maka petugas akan menerbitkan tilang beserta besaran dendanya. Adapun pembayaran tilang bisa dilakukan dengan cara berikut:

Melalui BRI

- Teller BRI.

- ATM BRI.

Baca Juga: Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah