KILASCIMAHI - Polisi akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau ETLE di wilayah Kabupaten Bandung.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Kabupaten Bandung ini akan mulai berlaku pada Minggu, 4 Desember 2022.
Setiap petugas polisi lalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung akan dilengkapi dengan HP khusus untuk memotret pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, petugas juga akan memantau pelanggaran lalu lintas melalui CCTV.
Terdapat 8 pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE Satlantas Polresta Bandung, yakni:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan.
4. Pengendara melanggar traffic light.