Mediasi berujung gagal karena salah satu informasi yang diminta pemohon, yakni mengenai anggaran budidaya maggot tahun 2021 tidak dapat diberikan termohon.
Termohon menganggap bahwa informasi tersebut belum dikuasai karena masih diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga agenda selanjutnya Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).
“Saya menjadi pemohon dalam sengketa informasi terkait dengan budi daya maggot di Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,” jelasnya, Sabtu 4 Juni 2022.
Menurut dia, sidang sengketa informasi tersebut berdasarkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. HIngga saat ini sudah empat kali dilakukan sidang di Komisi Informasi Jawa Barat.
“Dari empat kali panggilan satu kali pihak Pemkot Cimahi tidak menghadiri sidang sengketa informasi tersebut,” katanya.
Dia melanjutkan, pada sidang yang digelar pada 2 Juni 2022 lalu, ada tujuh orang yang mewakili siding atas kuasa yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, 7 orang tersebut mewakili Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan Diskominfo Kota Cimahi.
“Saat sidang keempat, yang mewakili Pemkot Cimahi ada tujuh orang dari bagian hukum, Diskominfo serta Dinas LH atas kuasa dari pak Sekda,” lanjut dia.
Informasi yang dimohon tersebut terbilang unik karena mengenai budidaya maggot. Maggot adalah larva dari jenis lalat yang awalnya berasal dari telur dan bermetamorfosis menjadi lalat dewasa.
Selain terkait dengan Budi Daya Maggot, Anton Sugianto juga meminta informasi lainnya, yang secara pokoknya mengenai Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan.