Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru BI Wilayah Kota Bandung, Hari ini, Jumat 21 April 2022

- 22 April 2022, 06:00 WIB
Jadwal dan Lokasi penukaran uang baru di wilayah Kota Bandung, hari ini
Jadwal dan Lokasi penukaran uang baru di wilayah Kota Bandung, hari ini /Unsplash

KILASCIMAHI - Jadwal dan lokasi penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) untuk wilayah Kota Bandung, hari ini, Jumat 21 April 2022.

Masyarakat di wilayah Kota Bandung bisa melakukan penukaran uang baru ke mobil kas keliling BI sesuai jadwal dan lokasi hingga tanggal 29 April 2022.

Untuk melakukan penukaran uang baru di wilayah Kota Bandung, masyarakat harus memesan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar Bank Indonesia.

Jika sudah melakukan pemesanan penukaran uang baru, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan saat hendak menukarkan uang.

Baca Juga: Kuis Hari Bumi 2022, Tes Kepribadian Melalui Hewan Langka Ingatkan Pentingnya Investasi Untuk Planet Bumi

Aturan pesan layanan penukaran uang di Kas Keliling BI:

1. Pemesanan dapat di lakukan selama kuota harian tersedia.
2. Pemesanan bisa mulai H-7 sebelum penukaran uang di kas keliling.
3. Pemesanan di lakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP yang telah di pakai untuk pemesanan dengan status menunggu penukaran, tidak dapat di gunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga jadwal pertama terlewati.
Contoh, suatu NIK KTP di gunakan untuk pesan layanan penukaran pada 10 April 2022. Maka, hingga 10 April 2022, NIK KTP itu tidak bisa di pakai lagi untuk pesan layanan penukaran. NIK KTP itu baru bisa dipakai memasan layanan penukaran uang di kas keliling BI mulai 11 April 2022.

Baca Juga: Simak, Jadwal Kereta Api Lokal Bandung Raya, Stasiun Cimahi, Jumat 22 April 2022

Syarat penukaran uang di layanan kas keliling BI:

1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
2. Penukar harus membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling BI.
3. Bukti pemesanan bisa dalam bentuk digital maupun cetak.
4. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
5. Penukar tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
6. Saat menggunakan layanan kas keliling BI, penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x