Pantesan Doni Salmanan Cepet Kaya, Affiliator Binary Option Ini Untungnya 80 Persen dari Kekalahan Member

- 9 Maret 2022, 17:30 WIB
Pantesan Doni Salmanan cepet kaya, affiliator binary option ini dapat keuntungan 80 persen dari kekalahan member
Pantesan Doni Salmanan cepet kaya, affiliator binary option ini dapat keuntungan 80 persen dari kekalahan member //Instagram/@donisalmanan

Baca Juga: Berikut Biodata dan Profil Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan Affiliator Binary Option Aplikasi Quotex

Adapun Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Reinhard mengatakan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex. Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.

Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Baca Juga: Pantesan Cepet Kaya, Begini Cara Indra Kenz Dapat Pendapatan Puluhan Miliar Dari Member Binary Option

Diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah