KILASCIMAHI - Terdapat perubahan dalam mekanisme Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial kepada Keluarga Penerima Masyarakat (KPM).
Sesuai namanya, BPNT merupakan bantuan non tunai berupa sembako untuk KPM sebagai bagian dari penanganan dampak pandemi Covid 19.
Tapi, untuk 2022, mekanisme BPNT diubah oleh Kemensos menjadi dana tunai, per bulan Rp 200 ribu. Pencairan setiap tiga bulan sekali dengan total Rp 600 ribu.Pencairannya dilakukan di kantor pos.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana BPNT ini, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kasie kesos kecamatan, pendamping PKH, TKSK hingga pekerja sosial masyarakat (PSM).
Dalam surat edara ini, Tono meminta kepada para stakeholder ini untuk bisa memastikan bahwa penyaluran dan penggunaan dana BPNT ini tepat sasaran.
''Para Camat, Lurah, Kasie Kesos dan Pendamping Sosial serta PSKS lainnya diwajibkan memberikan edukasi kepada para KPM untuk membelanjakan uang tunai ke sembako,''ungkap Tono dalam suratnya.
Dalam surat itu dijelaskan juga bahwa teknis penyaluran PT. POS akan membagikan no barcode kepada KPM, untuk di tukarkan dengan uang tunai.
''Setelah mendapatkan uang tunai, ibu - ibu wajib mengisi pakta integritas (surat pernyataan) yg berisi tentang kesediaan menggunakan bansos untuk pembelian Sembako,''tambah Tono.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka dan Mahal, Tahu Menghilang, Warga: Sempurna