Targetkan 6 Kursi DPRD, PAN Kota Cimahi Daftarkan Bacaleg ke KPU

13 Mei 2023, 07:00 WIB
DPD PAN Kota Cimahi Daftarkan Bacaleg ke KPU /Riffa Anggadhitya /

KILASCIMAHI - Puluhan pengurus, kader dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PAN Kota Cimahi datangi kantor KPU setempat.

 

 

Pemilihan waktu pendaftaran Bacaleg ini dilakukan tepat pada tanggal 12 sesuai dengan nomor urut PAN di KPU.

Dengan menggunakan sirine, rombongan kader dan pengurus PAN Kota Cimahi ini hadir di KPU pada Jumat 12 Mei 2023.

Puluhan kader dan pengurus PAN Kota Cimahi ini pun langsung masuk ke kantor KPU untuk menyerahkan berkas bacaleg yang akan berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang.

''Kami mengajukan 45 Bacaleg lengkap sesuai dapil dengan keterwakilan 30 persen perempuan,'' jelas Ketua DPD PAN Kota Cimahi, H. Hidayat didampingi Sekretaris DPD PAN Cimahi, Robin Sihombing usai penyerahan berkas bacaleg.

Baca Juga: Diiringi Sholawat, Partai Golkar Cimahi Daftarkan Bacaleg ke KPU

Menurut Hidayat, pihaknya optimis bisa meraih minimal 6 kursi DPRD Kota Cimahi dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Hal ini didasari pada kualitas Bacaleg yang ditempatkan di setiap dapil.

Oleh karena itu, Hidayat pun mengaku tak masalah dengan putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup.

''Pada prinsipnya kami siap dengan apapun yang diputuskan oleh MK kami siap. Meski kami berharap bahwa yang diberlakukan itu sistem proporsional terbuka supaya suara rakyat bisa lebih tersalurkan,''tegas Hidayat.

Meski demikian, kata dia, kalaupun MK memutuskan sistem proporsional tertutup,PAN sudah siap dengan mekanisme internal.

Hidayat menjelaskan, PAN telah memiliki peraturan organisasi yang disepakati dan akan dijalankan oleh setiap kader bahwa caleg dengan suara terbanyak yang berhak untuk memperoleh kursi di legislatif.

''Jadi kalaupun proporsional tertutup, PAN tetap akan mengajukan kadernya yang mendapat suara terbanyak dan paling dicintai rakyat,''tukas dia.

Komitmen mengenai caleg dengan suara terbanyak yang akan memperoleh kursi ini, kata Hidayat, akan dilakukan secara tertulis di depan notaris.

Tak hanya itu, Hidayat menambahkan, secara internal PAN akan memberikan kompensasi kepada caleg yang berkontribusi besar dalam raihan suara di Pemilu Legislatif nanti meski tak meraih kursi.

Dengan sistem ini, Hidayat menambahkan, pihaknya tidak memiliki masalah dalam penempatan nomor urut Bacaleg.

Baca Juga: PIP Massif Dijadikan Kampanye, DPD PKS Cimahi dan Tim Relawan Ledia Hanifa Saling Lempar Tanggung Jawab

Apalagi, kata dia, pihaknya memiliki penilaian dan pembobotan secara internal mengenai siapa Bacaleg yang lebih layak berada di nomor urut satu dan seterusnya.

''Jadi tidak ada jual beli nomor urut di PAN. Semua caleg dengan nomor urut berapapun akan bisa fokus dalam pemenangan dan meraih simpati rakyat ,''pungkas Hidayat.

 

 

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler