Kejari Cimahi Siap Usut Bantuan PIP Yang Dijadikan Ajang Kampanye Partai Politik: Masyarakat Silahkan Lapor

3 Januari 2023, 13:36 WIB
Kejaksaan Negeri Cimahi siap mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan PIP yang digunakan ajang kampanye partai politik /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi siap untuk mengusut bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disebut digunakan sebagai ajang kampanye partai politik.

Pasalnya, bantuan PIP ini merupakan bagian dari dana APBN.

Kejari Cimahi sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan dana APBN, dalam hal ini bantuan PIP.

Hal ini dikemukakan oleh Kasi Intelejen Kejari Cimahi, Carlo Romulo Lumbanbatu SH MH.

''Setiap penggunaan dana APBN, termasuk bantuan PIP ini tentunya menjadi salah satu tugas pengawasan kejaksaan,''jelas dia, belum lama ini.

Baca Juga: PTSP Kejaksaan Negeri Cimahi, Layanan Modern Berbasis Digital Untuk Kenyamanan Masyarakat

Sebelumnya, dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dijadikan ajang kampanye partai politik di Kota Cimahi.

Bantuan PIP yang seharusnya disalurkan untuk warga miskin digunakan partai politik sebagai ajang dukungan politik.

Warga Cimahi yang tidak mengajukan melalui partai politik tidak akan memperoleh bantuan PIP ini.

Hal ini diungkapkan Nurlaela, orang tua siswa di Kota Cimahi yang mengeluhkan tidak memperoleh bantuan PIP.

Alasannya pun sangat tidak masuk akal. Untuk memperoleh bantuan PIP ini, Laela diminta untuk mengajukan ke partai politik.

''Anak saya selalu dapat bantuan dari SD sampai SMP, sekarang kelas 11 SMA, tidak dapat PIP. Ditanyakan ke sekolah, katanya harus mengajukan ke partai,''ungkap Laela, belum lama ini.

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go,id, disebutkan bahwa PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Baca Juga: Viral, Video Ojeg Pangkalan Di Bandung Hadang Taksi Online, Ratusan Ojeg Online Langsung Gerudug

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Gerindra, Oneng Aminah membenarkan adanya penggunaan bantuan PIP sebagai ajang kampanye partai politik.

''Sumuhun leres pisan eta teh. PIP dianggo alat kampanye bahkan kalau bukan pendukungnya tidak didata (Betul sekali. PIP digunakan alat kampanye. Bahkan kalau bukan pendukungnya tidak didata,red),''jelas Oneng yang mengaku memperoleh informasi ini dari masayrakat.

Meskipun dirinya merupakan perwakilan dari partai politik, Oneng mengaku menyayangkan praktik penggunaan bantuan PIP sebagai alat kampanye.

''Padahal itu bukan dana pribadi. Itu kan program pusat,''jelas dia.

Tapi saat ditanyakan partai politik mana saja yang menggunakan bantuan PIP sebagai ajang kampanye, Oneng tidak mau menjawabnya.

''Langsung aja ke warga masyarakat. Kalau saya yang menjawab nanti rame''jelas dia.

Ditambahkan Carlo, pihaknya mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya dugaan penyelewengan bantuan PIP ini untuk langsung melaporkannya ke kantor Kejari Cimahi.

''Lewat surat juga bisa,''ungkap Carlo.

Baca Juga: Bantuan PIP Di Kota Cimahi Dijadikan Ajang Kampanye Partai Politik

Nanti, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan PIP ini.

''Kalau ada bukti permulaan, kami akan usut,''pungkas dia.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler