Siap-siap, Mulai 4 Desember Polisi Berlakukan ETLE atau Tilang Elektronik di Wilayah Kabupaten Bandung

1 Desember 2022, 16:09 WIB
Mulai 4 Desember, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di wilayah Kabupaten Bandung pada Minggu 4 Desember 2022 /Foto oleh Jürgen/ Pixel/

KILASCIMAHI - Polisi akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau ETLE di wilayah Kabupaten Bandung.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Kabupaten Bandung ini akan mulai berlaku pada Minggu, 4 Desember 2022.

Setiap petugas polisi lalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung akan dilengkapi dengan HP khusus untuk memotret pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, petugas juga akan memantau pelanggaran lalu lintas melalui CCTV.

Baca Juga: Menyedihkan, Hanya 4 SMA dan SMK di Kabupaten Bandung Masuk Daftar 1000 Sekolah Terbaik 2022 Versi LTMPT

Terdapat 8 pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE Satlantas Polresta Bandung, yakni:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan.

4. Pengendara melanggar traffic light.

5. Pengendara melawan arus (rambu).

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan.

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Jika kedapatan melanggar oleh ETLE maka pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan. Konfirmasi dilakukan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah dikonfirmasi, maka petugas akan menerbitkan tilang beserta besaran dendanya. Adapun pembayaran tilang bisa dilakukan dengan cara berikut:

Melalui BRI

- Teller BRI.

- ATM BRI.

Baca Juga: Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!

- Mobile banking BRI.

- EDC BRI

Melalui bank lain
- Transfer kemudian pilih “ke rekening bank lain”.

- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Setelah melakukan pembayaran, kemudian simpan struk ataupun bukti pembayarannya.

Demikian ulasan mengenai tilang elektronik atau ETLE mulai berlaku untuk masyarakat Kabupaten Bandung pada Minggu 4 Desember 2022.***

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler