- Buka laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/
- Pilih Menu Masuk/Daftar.
- Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk.
- Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
- Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir.
- Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
- Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem.
Demikian ulasan mengenai berkas yang harus dipersiapkan saat mendaftarkan diri ke KUA. Buat yang mau pologami, jangan lupa siapkan berkas khususnya juga.***