Siapkan Berkas-berkas Berikut Ini, Sebelum Daftar Nikah di KUA ! Ada Berkas Khusus Bagi yang Mau Poligami

- 13 April 2024, 10:53 WIB
Ilustrasi - buku nikah
Ilustrasi - buku nikah /karawangpost/Instagram/@allfidc
  1. Buka laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
  3. Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk.
  4. Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
  5. Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir.
  6. Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
  7. Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem.

Demikian ulasan mengenai berkas yang harus dipersiapkan saat mendaftarkan diri ke KUA. Buat yang mau pologami, jangan lupa siapkan berkas khususnya juga.***

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah