Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya Anne Ratna Mustika, Yang Kini Jabat Bupati Purwakarta

- 21 September 2022, 21:14 WIB
Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika
Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika /AS Rabasa /Instagram

KILASCIMAHI - Dedi Mulyadi digugat cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang merupakan istrinya.

Kabar ini tentu sangat mengejutkan karena selama ini pasangan bupati dan mantan bupati Purwakarta ini dikenal tidak pernah ada masalah.

Mengenai adanya gugatan cerai dari Bupati Purwakarta, Hj Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

''Memang benar, kami sudah menerima pendaftaran gugatan cerai atas nama Hj Anne Ratna Mustika melawan Dedi Mulyadi,''ungkap Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa SH seperti dikutip kilascimahi.com dari kanal Youtube Alex Supriadi, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dimarah-marahi Sampai Akan Dilempar Batu, Kenapa Ya?

Seperti diketahui, Hj Anne Ratna Mustika merupakan istri dari anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak yakni Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip dan Hyang Sukma Ayu.

Hj Anne meneruskan tampuk pimpinan Kabupaten Purwakarta usai Dedi Mulyadi memimpin selama 10 tahun 2008 - 2013 dan 2013-2018.

Anne sendiri memimpin Purwakarta pada 2018 yang lalu dan akan berakhir pada 2023 mendatang.

Kabar adanya gugatan cerai ini mengagetkan banyak pihak.

''Ibu Anne sendiri yang datang dan mendaftarkan gugatan,''tambah Asep.

Gugatan cerai Anne terhadap Dedi Mulyadi telah teregister dalam perkara No 1662/pdtg/2022/papwk.

Rencananya, pada pekan depan, sidang pertama gugatan cerai ini akan dilangsungkan.

''Sidang pertamanya pada 5 Oktober 2022 nanti,''jelas Asep.

Mengenai alasan Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, Asep mengaku tak bisa mengungkapkannya.

Menurut dia, setiap pasangan yang menggugat cerai pasti ada alasan. Tapi hal itu tidak bisa dibuka ke publik.

Baca Juga: Sambil Melotot, Dedi Mulyadi Bentak-Bentak Tukang Kayu, Ada Apa Ya?

Pasalnya, pengadilan agama berkewajiban untuk melakukan mediasi kedua belah pihak pada saat sidang pertama.

''Mengenai hadir tidaknya para pihak, itu adalah hak para pihak,''jelas dia.

Demikian ulasan mengenai Dedi Mulyadi digugat cerai bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, istrinya

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah