Berlindung dari Fitnah Seksual

- 12 Desember 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi Kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi Kekerasan seksual terhadap anak /riffa anggadhitya/freepik.com

KILASCIMAHI - Akhir akhir ini kita dikagetkan dengan berita berita tentang  pelecehan, kekerasan  dan pelanggaran seksual. Yang terhangat adalah kasus perzinahan sampai hamil namun si lelaki tidak mau bertanggung jawab lalu menyuruh si wanita menggugurkan kandungannya dan berujung pada bunuh diri si wanita karena depresi yang berat yang dialaminya. Di Cilacap, seorang guru mencabuli 15 siswinya. Di Bandung, ada kasus pemerkosaan terhadap anak anak remaja santri yang dilakukan oleh gurunya, dan jumlahnya korbannya fantastis, kurang lebih 13 orang, sebagian sudah melahirkan dan sebagian masih hamil. Di luar dua kasus itu, masih ada kasus kasus lain yang menambah data kasus pelanggaran dan pelecehan seksual. Wajar jika kemudian ada media yang menyebut Indonesia darurat pelecahan seksual.

Baca Juga: Ternyata Oknum Ustad HW Ditahan Sejak 2 Bulan Lalu di Rutan Bandung

Pada tulisan ini saya ingin mengulas tentang berlindung dari fitnah seksual. Fitnah seksual adalah keadaan di mana seseorang melakukan pelanggaran dan pelecehan seksual.  Yang saya maksud dengan pelanggaran seksual adalah berzina dan pelecehan seksual adalah pemerkosaan dan hal hal yang menjurus pada perbuatan asusila lainnya.

Kapan Seseorang Disebut Terkena Fitnah Seksual?

Seseorang disebut terkena fitnah seksual manakala ia melakukan pelanggaran dan pelecehan seksual. Ketika seseorang berzina ia telah kena fitnah seksual. Ketika seseorang melakukan homo dan lesbian maka ia telah kena fitnah seksual. Ketika seseorang terbiasa dengan onani dan masturbasi, maka ia telah terkana fitnah seksual. Ketika seseorang suka mengganggu dan menggoda wanita yang bukan mahromnya, maka ia telah kena fitnah seksual. Ketika seseorang berselingkuh dan mengkhianati pasangan halalnya, maka ia telah jatuh pada fitnah seksual. Ketika seseorang melakukan pemerkosaan dan menjadi predator seks, maka ia telah jatuh ke dalam jurang fitnah seksual. Termasuk ketika seseorang senang menonton pornografi, maka ia telah jatuh kepada lubang fitnah seksual.

Sebab Terkena Fitnah Seksual

Seseorang terkena fitnah seksual bisa karena sebab internal berupa kelemahan iman dan kebodohan dalam beragama serta besarnya hasrat seksual. Dan bisa karena sebab eksternal berupa pergaulan bebas dan dekatnya seseorang dengan sumber sumber fitnah seperti berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahrom, suka menonton pornografi, suka berpacaran dan lainnya.

Solusi dan Pencegahan

Fitnah seksual adalah bagian dari fitnah kehidupan. Fitnah seksual bisa menjangkit siapapun. Potensi dari terjadi atau terjangkitnya fitnah ini adalah syahwat seksual yang tidak dikontrol dan disalurkan pada yang haknya. Manusia dengan potensi syahwat seksualnya berpotensi melakukan pelanggaran dan pelecehan seksual. Dan Islam hadir dengan syariat yang bisa mengelola potensi syahwat seksual tersebut. Islam dengan syariat nikahnya menjadi solusi dari ancaman fitnah seksual. Bahkan kepada para pemuda yang belum mampu menikah, Islam membawa syariat puasa sebagai tameng dari terkenanya fitnah seksual.

Jika disimpulkan, Islam memberikan solusi dan pencegahan berupa :

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah