Mau Nikah Gratis di KUA? Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

12 April 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi buku nikah. Nikah Gratis di KUA /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha/

KILASCIMAHI - Siapa nih, yang mau nikah di Bulan Syawal, tapi masih low budjet? Alias masih kurang dana.

Padahal kan, niat udah mateng banget, untuk menyempurnakan separuh agama di bulan Syawal, yang selalu digadang-gadangkan sebagai bulan pengantin, karena banyaknya pemuda-pemudi yang mengakhiri masa lajangnya di bulan ini.

Jika kamu salah satu dari sekian pemuda yang ingin melepaskan masa lajang di bulan Syawal ini, jangan gengsi nikah gratis di KUA. Emang bisa? Bisa dong! Yuks simak apa aja syarat dan prosedur daftarnya.

Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-turut Enam Hari? Simak Ulasannya

Syarat Umum Nikah di KUA

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
  7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
  8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
  9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
  12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  13. Pas foto.
  14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
  15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

 Syarat Khusus Nikah di KUA

  1. Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
  2. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
  3. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
  4. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
  5. WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Persyaratan pernikahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
  3. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat berwenang.

Cara Daftar Nikah Secara Offline

  1. Datang ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah.
  2. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
  3. Jika sudah membayar, kini tinggal menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Baca Juga: Lafaz Niat Shalat Idul Fitri Untuk Imam dan Makmum Dilengkapi Dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

Cara Daftar Nikah Secara Online

  1. Buka laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
  3. Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk.
  4. Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
  5. Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir.
  6. Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
  7. Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem.

Jadi sudah tahu ya prosedur nikah gratis di KUA. Jangan lupa diskusikan juga bersama orang tua calonmu, karena boleh jadi keluarga calonmu menginginkan menikah di rumah. Intinya semua adalah pilihan ya, menikah di KUA agar menghemat budjet boleh, asalkan SAH kan?

Jika ingin mengikuti sunah Rasullulah, melakukan walimah di rumah juga sangat boleh, asal tidak memberatkan kedua belah pihak, apalagi sampai utang, demi pesta sehari.

Ingat ya sobat, nikah itu untuk membangun rumah tangga, bukan menggunungkan utang.

Buat kamu juga yang ada niatan untuk mengakhiri masa lajang di bulan Syawal ini, jangan sampai nikah hanya karena kebelet.

Ngikutin trend nikah cepet, ngebet, emang mau pas udah nikah diajak ngepet gara-gara ekonomi hancur? Mental masih kayak anak kecil? Ingat sekali lagi, nikah itu bukan soal cepatnya saja, namun juga tepatnya.

Bukan juga hanya soal cinta, emang besok kamu akan kenyang makan cinta? Anakmu nangis kasih cinta langsung kenyang? Realistis saja, semua butuh materialistis juga.

Banyak hal yang harus dipersiapkan: nafkah, mental, psikolog, ilmu parenting, psikologi suami istri, dll. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Idul Fitri Untuk Imam dan Makmum Dilengkapi Dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

Demikian ulasan mengenai tata cara menikah gratis di KUA.

Descalimer: Artikel ini sudah tayang dengan link  https://sumenep.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2187957883/syarat-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-tahun-2024-cek-penjelasan-resminya-disini?page=all

Syarat Khusus Nikah di KUA Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA). WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Sumber Artikel berjudul "Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!", selengkapnya dengan link: https://sumenep.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2187957883/syarat-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-tahun-2024-cek-penjelasan-resminya-disini?page=all Syarat Khusus Nikah di KUA Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA). WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Syarat Khusus Nikah di KUA Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA). WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Sumber Artikel berjudul "Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!", selengkapnya dengan link: https://sumenep.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2187957883/syarat-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-tahun-2024-cek-penjelasan-resminya-disini?page=all
Syarat Khusus Nikah di KUA Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA). WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Sumber Artikel berjudul "Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!", selengkapnya dengan link: https://sumenep.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2187957883/syarat-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-tahun-2024-cek-penjelasan-resminya-disini?page=all
Buka laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/ Pilih Menu Masuk/Daftar. Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk. Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area. Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir. Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan. Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem. Setelah berhasil mendaftar secara online, menurut informasi dari laman Kementerian Agama, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pelaksanaan pernikahan akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah. Jika pernikahan dilangsungkan di KUA, buku nikah akan diserahkan langsung di sana. Langkah ini memastikan bahwa semua data telah diverifikasi dengan baik dan buku nikah dapat diterima pada waktu yang telah ditentukan. Biaya Nikah di KUA Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya alias gratis, namun berlaku hanya jika pernikahan dilangsungkan di sana (KUA). Namun, jika Anda memilih lokasi lain, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 600.000,- yang harus ditransfer ke rekening bank yang ditentukan.

Sumber Artikel berjudul "Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!", selengkapnya dengan link: https://sumenep.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2187957883/syarat-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-tahun-2024-cek-penjelasan-resminya-disini?page=all
Buka laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/ Pilih Menu Masuk/Daftar. Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk. Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area. Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir. Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan. Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem. Setelah berhasil mendaftar secara online, menurut informasi dari laman Kementerian Agama, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pelaksanaan pernikahan akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah. Jika pernikahan dilangsungkan di KUA, buku nikah akan diserahkan langsung di sana. Langkah ini memastikan bahwa semua data telah diverifikasi dengan baik dan buku nikah dapat diterima pada waktu yang telah ditentukan. Biaya Nikah di KUA Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya alias gratis, namun berlaku hanya jika pernikahan dilangsungkan di sana (KUA). Namun, jika Anda memilih lokasi lain, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 600.000,- yang harus ditransfer ke rekening bank yang ditentukan.

Sumber Artikel berjudul "Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!", selengkapnya dengan link: https://sumenep.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2187957883/syarat-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-tahun-2024-cek-penjelasan-resminya-disini?page=all
Buka laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/ Pilih Menu Masuk/Daftar. Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk. Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area. Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir. Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan. Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem. Setelah berhasil mendaftar secara online, menurut informasi dari laman Kementerian Agama, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pelaksanaan pernikahan akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah. Jika pernikahan dilangsungkan di KUA, buku nikah akan diserahkan langsung di sana. Langkah ini memastikan bahwa semua data telah diverifikasi dengan baik dan buku nikah dapat diterima pada waktu yang telah ditentukan. Biaya Nikah di KUA Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya alias gratis, namun berlaku hanya jika pernikahan dilangsungkan di sana (KUA). Namun, jika Anda memilih lokasi lain, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 600.000,- yang harus ditransfer ke rekening bank yang ditentukan.

Sumber Artikel berjudul "Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!", selengkapnya dengan link: https://sumenep.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2187957883/syarat-biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-tahun-2024-cek-penjelasan-resminya-disini?page=all

Editor: Kamariah

Tags

Terkini

Terpopuler