Seleksi Jalur Prioritas Terdekat SMK
Jalur Prioritas Terdekat diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di sekitar SMK yang menjadi pilihan.
Kuota
Kuota jalur prioritas terdekat sebanyak 10% (sepuluh persen) dari total daya tampung sekolah.
Persyaratan khusus
1) Kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK), minimal sudah menetap satu tahun. Jika belum satu tahun karena pembaharuan anggota keluarga dalam KK, wajib dilampirkan surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan yang menyatakan lama menetap pada domisili sesuai KK.
2) Jika calon peserta didik tidak tinggal dengan Orang Tua/menumpang keluarga lain/Wali berlaku ketentuan:
a) Nama Wali sesuai yang tercantum pada rapor/ijazah;
b) Jika menetap dengan wali karena Orang Tua meninggal, wajib melampirkan surat kematian dari pihak berwenang yang menerbitkan surat kematian sesuai domisili Orang Tua meninggal;
c) Jika menetap dengan Wali karena perceraian, wajib melampirkan surat cerai dari pihak yang menerbitkan surat perceraian;
d) Wajib melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang akan menerima, dan surat kuasa pengasuhan dari orang tua calon peserta didik.
Sekolah pilihan
Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) SMK Negeri dengan dua program keahlian dan 1 (satu) SMK Swasta bagi yang BERSEDIA disalurkan, atau 1 (satu) SMK dengan 2 (dua) program keahlian.
Seleksi jalur prioritas terdekat
Seleksi jalur prioritas terdekat berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan. Jika pada
batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik dengan jarak yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan usia tertua.