Ini Kriteria Calon Peserta Didik Untuk PPDB Jalur Zonasi Jabar 2024, Apakah Kamu Termasuk?

- 11 Juni 2024, 15:00 WIB
ilustrasi kriteria peserta didik yang bisa ikut PPDB jalur Zonasi Jabar 2024
ilustrasi kriteria peserta didik yang bisa ikut PPDB jalur Zonasi Jabar 2024 /Istimewa/


Seleksi Jalur Prioritas Terdekat SMK

Jalur Prioritas Terdekat diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di sekitar SMK yang menjadi pilihan.

Kuota

Kuota jalur prioritas terdekat sebanyak 10% (sepuluh persen) dari total daya tampung sekolah.

Persyaratan khusus

1) Kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK), minimal sudah menetap satu tahun. Jika belum satu tahun karena pembaharuan anggota keluarga dalam KK, wajib dilampirkan surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan yang menyatakan lama menetap pada domisili sesuai KK.
2) Jika calon peserta didik tidak tinggal dengan Orang Tua/menumpang keluarga lain/Wali berlaku ketentuan:
a) Nama Wali sesuai yang tercantum pada rapor/ijazah;
b) Jika menetap dengan wali karena Orang Tua meninggal, wajib melampirkan surat kematian dari pihak berwenang yang menerbitkan surat kematian sesuai domisili Orang Tua meninggal;
c) Jika menetap dengan Wali karena perceraian, wajib melampirkan surat cerai dari pihak yang menerbitkan surat perceraian;
d) Wajib melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang akan menerima, dan surat kuasa pengasuhan dari orang tua calon peserta didik.

Sekolah pilihan

Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) SMK Negeri dengan dua program keahlian dan 1 (satu) SMK Swasta bagi yang BERSEDIA disalurkan, atau 1 (satu) SMK dengan 2 (dua) program keahlian.

Baca Juga: Siapkan Diri Mendaftar Di PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Awali Dengan Mengecek Kuota Sekolah Tujuan, Ini Caranya

Seleksi jalur prioritas terdekat

Seleksi jalur prioritas terdekat berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan. Jika pada
batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik dengan jarak yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan usia tertua.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah