Ini Kriteria Calon Peserta Didik Untuk PPDB Jalur Zonasi Jabar 2024, Apakah Kamu Termasuk?

- 11 Juni 2024, 15:00 WIB
ilustrasi kriteria peserta didik yang bisa ikut PPDB jalur Zonasi Jabar 2024
ilustrasi kriteria peserta didik yang bisa ikut PPDB jalur Zonasi Jabar 2024 /Istimewa/

 

Seleksi Jalur Zonasi SMA

Untuk diketahui, dalam PPDB SMA Negeri 2024 ini, kuota untuk jalur zonasi merupakan kuota terbesar yakni mencapai 50 persen dari seluruh daya tampung sekolah.

Persyaratan khusus :

Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

Pilihan Sekolah

Calon peserta didik zonasi, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) 2 (dua) SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas;
2) 2 (dua) SMA Negeri, 1 (satu) SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas.

Seleksi jalur zonasi :

1) Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
2) Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
3) Calon peserta didik yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali
mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima;
4) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
5) Calon peserta didik yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2.

Baca Juga: Kuota Jalur Afirmasi Sudah Penuh Di PPDB Jabar 2024, Tenang Masih Ada Kesempatan Pelimpahan Kuota

6) Jika hasil pemeringkatan jarak pada batas kuota daya tampung terdapat beberapa calon peserta didik memiliki jarak yang sama, dilakukan seleksi berikutnya didasarkan usia yang lebih tua.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah