1. Peserta didik yang tidak memiliki KIP dapat digantikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS sendiri dapat diajukan kepada satuan atau lembaga pendidikan.
2. Adapun bagi siswa yang tidak memiliki KKS dapat menggantinya dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada lembaga setempat baik itu RT, RW, ataupun desa .
3. Setelah memiliki pengganti KIP kamu dapat melakukan pengajuan untuk melakukan verifikasi data.
Adapun cara pengecekan nama terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 sebagai berikut!
1. Buka laman pencarian di google yakni pip.kemdikbud.go.id;
2. Setelah laman terbuka, maka akan muncul secara otomatis kolom pencarian penerima PIP ‘Cari Penerima PIP’;
3. Lakukan pengisian data diri sesuai dengan permintaan di kolom yang tersedia;