6 Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023

- 10 Februari 2023, 06:15 WIB
cek 6 syarat Penerima bantuan PIP 2023, apakah kamu salah satunya?
cek 6 syarat Penerima bantuan PIP 2023, apakah kamu salah satunya? /

KILASCIMAHI - Simak selengkapnya 6 syarat penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023.

Agar pemerintah tidak salah sasaran, penerima bantuan Kemdikbud PIP 2023 tidak sembarang orang.

Pasalnya, nominal besaran yang diberikan kepada penerima PIP 2023 sudah ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Bahkan dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, bantuan PIP 2023 ini dirancang untuk membantu anak-anak jenjang usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap untuk mendapatkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023 dan Nominal Besaran yang Akan Diterima

Itu artinya sasaran penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 mulai dari siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Lantas, apa saja yang menjadi syarat kategori penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023?

Dilansir dari laman Instagram @masukptn, berikut syarat penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023!

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023

1. Peserta didik yang berasal dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Peserta didik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Peserta didik dengan status yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out), dan diharapkan akan kembali untuk bersekolah

Baca Juga: PIP Kemendikbud 2023 Akan Cair, Berikut Besaran Nominalnya!

6. Peserta didik dengan kelainan fisik (penyandang disabilitas), korban musibah dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

Baca Juga: PIP Kemendikbud 2023 Akan Segera Dicairkan, Simak Ulasan Cara Cek Penerima Dan Pencairan Selengkapnya!


Adapun rincian besaran nominal bantuan PIP Kemdikbud yang akan diterima adalah sebagai berikut:

• Siswa sekolah jenjang SD, Paket A dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 dalam jangka waktu satu tahun.

• Siswa sekolah Peserta SMP, Paket B, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750.000, per satu tahun.

• Siswa sekolah SMA, Paket C, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.000.000, per satu tahunnya.

Baca Juga: SIT Darul Wahdah Gerung LOBAR, Bagikan Medali Untuk belasan Siswa Berprestasi Tingkat Provinsi dan Nasional

Itulah 6 syarat penerima bantuan PIP 2023.

Yuk cek apakah kami termasuk dalam siswa yang memenuhi syarat Penerima PIP 2023 dari Kemdikbud***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah