Tunjangan Hingga 3 Juta Untuk Guru Dan Pendidik Non PNS Tanpa Serdik, Ini Syaratnya

8 Agustus 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi. Informasi syarat penerima tunjangan bagi guru dan pendidik Non PNS 2023 tanpa serdik /

KILASCIMAHI- Pemerintah kembali akan menyalurkan tunjangan untuk guru dan pendidik yang berstatus Non PNS pada akhir tahun 2023 ini jumlahnya bisa mencapai hingga 3 juta rupiah 

Selain tunjangan untuk para honorer dengan sertifikat pendidik atau SERDIK, tahun ini akan ada tunjangan bagi guru dan pendidik Non PNS yang mengajar di seluruh jenjang pendidikan baik TK TPA hingga Sekolah dasar dan menengah yang belum mendapatkan sertifikat pendidik

Bagaimana syarat untuk mendapatkan tunjangan guru Dan pendidik Non PNS dari pemerintah yang berjumlah hingga 3 juta rupiah ini?

Berikut rangkuman kilascimahi.com syarat untuk mendapatkan tunjangan bagi guru dan pendidik Non PNS tahun 2023 dikutip dari laman Puslapdik.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Siap Siap Sebanyak 67 Ribu Guru Non PNS Akan Terima Insentif Jutaan Rupiah Di 2023, Simak Ketentuannya!

Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif atau tunjangan pada tahun 2023 ini.

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif atau tunjangan kali ini diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Baca Juga: Berita Terkini! Telah Terjadi Kebakaran Di Sebuah Ruko Di Leuwipanjang 8 Agustus 2023

“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning ini mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Aneka Tunjangan Guru Non PNS dengan Pemerintah daerah Semester 1 Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, 2 Agustus 2023 kemarin.

Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Ning, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik.

Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif. 

Baca Juga: Jadwal Tayang Serial India Bhagya Lakshmi Di ANTV Hari ini 8 Agustus 2023

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik, “papar Ning.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Baca Juga: Jadwal Tayang Program ANTV Hari ini, Jangan Ketinggalan Acara Favorit Anda!

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, “kata Ning.

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta, “jelas Ning.

Baca Juga: Setelah Diselingkuhi Syahnaz Sadiqah, Jeje Govinda Akan Maju Nyaleg?

Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023. 

Demikian informasi mengenai tunjangan untuk guru dan pendidik Non PNS yang belum memiliki SERDIK akan disalurkan tahun 2023 ini 

***

 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler