KILASCIMAHI - Baru-baru ini dikabarkan bantuan Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud atau PIP 2023 akan segera dicairkan.
Kabar tersebut tentu akan disambut gembira oleh siswa yang termasuk dalam daftar penerima PIP 2023
Namun sudah taukah kamu besaran nominal yang akan diterima oleh siswa penerima PIP 2023 ini?
Dilansir dari Instagram @masukptn besaran bantuan yang akan diterima PIP 2023 oleh Kemdikbud berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1 Juta.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023 dan Nominal Besaran yang Akan Diterima
Namun untuk saat ini program bantuan atau PIP untuk anak sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masih di tahapan penyelesaian pencairan tahun 2022.
Hal ini dikarenakan, masih banyak calon penerima yang belum melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur.
Siswa yang telah terdaftar menjadi calon penerima bantuan PIP Kemdikbud biasanya akan mendapatkan notifikasi melalui pesan sms.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023
Akan tetapi, siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP tidak selamanya mendapatkan SMS notifikasi, untuk itu kamu bisa melakukan pengecekan, berikut caranya!
1. Buka laman pencarian di google yakni pip.kemdikbud.go.id;
2. Setelah laman terbuka, maka akan muncul secara otomatis kolom pencarian penerima PIP ‘Cari Penerima PIP’;
3. Lakukan pengisian data diri sesuai dengan permintaan di kolom yang tersedia;
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023
4. Setelah selesai melakukan pengisian data diri, kemudian klik menu 'cari';
5. Jika kamu merupakan penerima bantuan PIP Kemendikbud maka, akan muncul keterangan pemberitahuan, begitu juga sebaliknya.
Bank penyalur penerima bantuan PIP 2023 Kemdikbud pun disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Siswa sekolah SD, SMP dan sederajat bisa melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yakni BRI.
Sedangkan untuk siswa SMA dan SMK ataupun sederajat bisa melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yakni bank BNI.
Adapun besaran nominal bantuan PIP Kemdikbud yang akan diterima adalah sebagai berikut:
• Siswa sekolah jenjang SD, Paket A dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 dalam jangka waktu satu tahun.
• Siswa sekolah Peserta SMP, Paket B, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750.000, per satu tahun.
• Siswa sekolah SMA, Paket C, dan sederajat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.000.000, per satu tahunnya.
Penerima bantuan PIP Kemdikbud akan diberikan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, tidak selamanya demikian.
Meskipun nama kamu bukan termasuk salah satu penerima bantuan PIP Kemdikbud kamu juga bisa melakukan pengajuan usulan sebagai penerima loh!
Lantas, bagaimana caranya? Berikut cara pengajuan usulan bantuan PIP Kemdikbud.
1. Peserta didik yang tidak memiliki KIP dapat digantikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS sendiri dapat diajukan kepada satuan pendidikan.
2. Adapun bagi siswa yang tidak memiliki KKS dapat menggantinya dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada lembaga desa setempat.
3. Setelah memiliki pengganti KIP kamu dapat melakukan pengajuan untuk melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Pendaftaran SIPSS 2023 Telah Dibuka, Berikut Lulusan Sarjana yang Masuk Kategori Pendaftar!
Demikian ulasan terkait besaran bantuan PIP 2023 oleh Kemdikbud yang akan diberikan kepada siswa penerima.***