Baca Juga: Curhatan Guru Jomblo Bikin Ngakak di Hari Guru Nasional 2022! Ada yang Related Gak Nih?
Sedangkan untuk syarat pengambilan bantuan insentif ini, Guru PAI bukan PNS harus menempuh mekanisme berikut:
a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;
b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:
(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
(2) Membawa KTP ASLI;
Sedangkan bagi Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
Demikian informasi mengenai bantuam insentif bagi Guru PAI bukan PNS sebesar Rp 1,5 juta yang bisa dicairkan mulai 20 Desember 2022.