Bantuan Insentif Rp 1,5 Juta Untuk Guru PAI Bukan PNS Cair Per 20 Desember 2022 Ini Syaratnya

- 20 Desember 2022, 21:40 WIB
Cair mulai 20 Desember 2022 bantuan insentif Rp 1,5 juta untuk guru PAI bukan PNS
Cair mulai 20 Desember 2022 bantuan insentif Rp 1,5 juta untuk guru PAI bukan PNS /GTK Kemdikbud/

Baca Juga: Curhatan Guru Jomblo Bikin Ngakak di Hari Guru Nasional 2022! Ada yang Related Gak Nih?

Sedangkan untuk syarat pengambilan bantuan insentif ini, Guru PAI bukan PNS harus menempuh mekanisme berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;

(2) Membawa KTP ASLI;

Sedangkan bagi Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair,Simak syarat Penerima dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Jika NIK Tidak Terdaftar di Pospay

Demikian informasi mengenai bantuam insentif bagi Guru PAI bukan PNS sebesar Rp 1,5 juta yang bisa dicairkan mulai 20 Desember 2022.

 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah