Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Hukum Yang Menimpa Imam Besar FPI

- 20 Juli 2022, 18:28 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari penjara/Antara
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari penjara/Antara /Rendi Wirman Salas/Subangtalk

KILASCIMAHI - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

HRS merupakan mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI yang dibubarkan pemerintah.

Habib Rizieq Shihab dikenal lantang dan kerap mengkritik pemerintah.

Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Langsung Gelorakan Revolusi Akhlak Usai Keluar Dari Penjara

Sebenarnya, apa kasus hukum yang menjerat pemimpin dari FPI tersebut?

Berikut kilascimahi.com mengulas berbagai kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab hingga harus mendekam di penjara.

Habib Rizieq Shihab terpaksa harus menghuni jeruji besi lantaran ada ada tiga perkara yang menimpanya.

Kasus pertama terkait kerumunan, dan pelanggaran protokol Covid-19 di Petamburan. Saat itu, Habib Rizieq Shihab baru pulang dari Mekah.

Atas kasus ini, PN Jakarta Timur menghukumnya delapan bulan penjara. Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim memenjarakan Habib Rizieq selama dua tahun penjara.

Sedangkan dalam kasus kedua, Habib Rizieq Shihat terkait dengan kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jabar. Terkait kasus kedua itu, PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Habib Rizieq.

Hukuman denda itu, juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim memenjara Habib Rizieq selama 10 bulan penjara.

Kasus ketiga, terkait dengan penyampaian kabar bohong hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor. Terkait kasus itu, PN Jaktim maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguhukum Habib Rizieq selama empat tahun penjara.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Habib Rizieq Kirim Bingkisan, Bingkisan Apa Ya?

Tapi, putusan PN Jaktim dan PT DKI Jakarta ini dikoreksi oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi yang diajukan Habib Rizieq Shihab, MA memotong masa hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, pada Senin 15 November 2020.

Atas dasar putusan kasasi tersebut, Habib Rizieq Shihab pun memperoleh keringanan hukuman.

HRS kemudian ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Terakhir, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Tapi, sebelum masa tahanan berakhir, Habib Rizieq Shihab dibebaskan secara bersyarat.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah