Mau Pasang Bendera Merah Putih HUT RI Ke 78 ? Yuk Simak Aturannya Di Sini Agar Tidak Keliru

1 Agustus 2023, 12:00 WIB
Mau pasang Bendera Merah Putih HUT RI ke-78? Yuk simak di sini aturannya agar tidak keliru /ilustrasi Bendera Merah Putih/Freepik/ rawpixel/

KILASCIMAHI - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, sejumlah masyarakat mulai memasang Bendera Merah Putih di gang, gapura, atau halaman rumah masing-masing.

Selain Bendera Merah Putih, masyarakat juga biasanya memasang umbul-umbul atau dekorasi lainnya yang menghiasi setiap jalan di lingkungan masing-masing.

Pemasangan Bendera Merah Putih tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada bulan Agustus.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam pemasangan Bendera Merah Putih, terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati.

Baca Juga: Damkar Tasikmalaya Tuai Pujian, Usai Aksinya Selamatkan Kepala Bocah Tersangkut Kaleng

Aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih, tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memperhatikan bagaimana aturan dan cara memasang Bendera Merah Putih yang sesuai dengan undang-undang.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Tak hanya aturan, pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan terkait Bendera Merah Putih sebagai berikut:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai.

2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Demikian ulasan mengenai aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan peraturan undang-undang.

Editor: Titin Kartika Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler