Bantuan Insentif Rp 1,5 Juta Untuk Guru PAI Bukan PNS Cair Per 20 Desember 2022 Ini Syaratnya

20 Desember 2022, 21:40 WIB
Cair mulai 20 Desember 2022 bantuan insentif Rp 1,5 juta untuk guru PAI bukan PNS /GTK Kemdikbud/

KILASCIMAHI - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS akan menerima insenstif sebesar Rp 1,5 juta dan cair mulai 20 Desember 2022.

Pencairan dana insentif bagi Guru PAI bukan PNS ini bisa dilakukan di Bang Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hanya Guru PAI yang bukan PNS yang berhak menerima insentif Rp 1,5 juta di Desember 2022 ini.

Meski begitu, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru PAI bukan PNS supaya bisa memperoleh insentif sebesar Rp 1,5 juta ini.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM 2022 di Bulan Desember, Dapatkan Bansos Rp 1,2 Juta, Kapan Pencairannya?

Dikutip dari laman kemenag.go.id disebutkan bahwa bantuan insentif Guru PAI bukan PNS ini berasal dari Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama.

Guru PAI bukan PNS yang berhak menerima bantuan insentif Rp 1,5 juta ini merupakan guru PAI yang masih aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

''Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif,' tertulis di laman kemenag.go.id seperti dikutip kilascimahi.com, Selasa 20 Desember 2022.

Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.

GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022;

Baca Juga: Curhatan Guru Jomblo Bikin Ngakak di Hari Guru Nasional 2022! Ada yang Related Gak Nih?

Sedangkan untuk syarat pengambilan bantuan insentif ini, Guru PAI bukan PNS harus menempuh mekanisme berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;

(2) Membawa KTP ASLI;

Sedangkan bagi Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair,Simak syarat Penerima dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Jika NIK Tidak Terdaftar di Pospay

Demikian informasi mengenai bantuam insentif bagi Guru PAI bukan PNS sebesar Rp 1,5 juta yang bisa dicairkan mulai 20 Desember 2022.

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler