Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Siap-siap 2023 Diberhentikan

18 Januari 2022, 21:18 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Kembali meraih predikat ‘BAIK’ pada Anugrah Meritokrasi Tahun 2021 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nilai 282,5 yang dilaksanakan di Westin Grand Ballroom, Surabaya, Selasa, 7 Desember 2021. /

KILASCIMAHI - Bagi anda yang masih berstatus pegawai honorer di lembaga pemerintah harus mulai siap-siap.

Hal ini dikarenakan pemerintah akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Penghapusan status tenaga honorer ini, menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

''Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilakukan pada 2023,''ungkap Tjahjo alam keterangannya seperti dikutip dari PMJ news, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Anggota Dewan dari PDI Perjuangan Menilai Arteria Dahlan Sudah Berlebihan, AMS: Menghinakan Masyarakat Sunda

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK) tersebut, menurut Tjahjo, setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo d

Menurut Tjahjo, setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terang Tjahjo.

Baca Juga: Viral Calon Pengantin Pria Batalkan Pernikahan H -2, Wanita di Bali Nikah Tanpa Suami

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah tengah fokus merekrut PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di beberapa sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Terkait dengan status pegawai yang bertugas sebagai petugas keamanan dan kebersihan, nantinya mereka akan dikelola oleh pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

Baca Juga: Sudah Kalah Pilkades, Mantan Kades Ditangkap Polisi: Sebelum Lengser Garong Uang Rakyat Dulu

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tutur Tjahjo. ***

Sumber : PMJNews

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler