KILASCIMAHI- Kasus gagal ginjal akut yang marak terjadi pada anak masih menjadi topik bahasan hangat, pasalnya pihak BPOM dan pihak-pihak terkait lainnya masih mencari tau dalang dari kasus tersebut
Penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak ini diduga disebabkan oleh campuran pada obat berbentuk sirup yang berbahaya, buntutnya beberapa waktu yang lalu Kemenkes dan BPOM melarang peredaran jenis obat tersebut
Dilansir dari laman instagram catchmeupid, berikut informasi terbaru mengenai BPOM yang akan mempidanakan Dua perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak
Beberapa waktu yang lalu, BPOM menyebut beberapa perusahaan farmasi yang akan diseret ke meja hijau atau akan dituntut dan dipidanakan atas kasus gagal ginjal akut
Pasalnya kasus penyakit gagal ginjal akut yang tiba-tiba diderita oleh anak-anak di Indonesia ini telah menelan korban hingga ratusan
Penyakit gagal ginjal akut ini diduga akibat zat campuran yang berbahaya yang terkandung pada obat sirup yang dikonsumsi anak-anak
Sejak mencuatnya kasus ini, pihak kemenkes dan BPOM langsung sigap menyelidiki penyebab dan siapa dalang dibaliknya.