Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Ini

- 25 Oktober 2022, 13:15 WIB
dua perusahaan Farmasi ini akan dipidanakan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak
dua perusahaan Farmasi ini akan dipidanakan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak /pexels/ Chokniti Khongchum/

 

KILASCIMAHI- Kasus gagal ginjal akut yang marak terjadi pada anak masih menjadi topik bahasan hangat, pasalnya pihak BPOM dan pihak-pihak terkait lainnya masih mencari tau dalang dari kasus tersebut

Penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak ini diduga disebabkan oleh campuran pada obat berbentuk sirup yang berbahaya, buntutnya beberapa waktu yang lalu Kemenkes dan BPOM melarang peredaran jenis obat tersebut

Dilansir dari laman instagram catchmeupid, berikut informasi terbaru mengenai BPOM yang akan mempidanakan Dua perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak

Beberapa waktu yang lalu, BPOM menyebut beberapa perusahaan farmasi yang akan diseret ke meja hijau atau akan dituntut dan dipidanakan atas kasus gagal ginjal akut 

Baca Juga: Kemenkes Melarang Nakes Berikan Paracetamol Sirup, Apakah Berkaitan dengan Gagal Ginjal Akut Pada Anak-anak?

Pasalnya  kasus penyakit gagal ginjal akut yang tiba-tiba diderita oleh anak-anak di Indonesia ini telah menelan korban hingga ratusan

Penyakit gagal ginjal akut ini diduga akibat zat campuran yang berbahaya yang terkandung pada obat sirup yang dikonsumsi anak-anak

Sejak mencuatnya kasus ini, pihak kemenkes dan BPOM langsung sigap menyelidiki penyebab dan siapa dalang dibaliknya. 

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x